FB

Senin, 20 April 2020

PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) DI SDN PANUNGGANGAN 4 CIBODAS







Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Berkenaan dengan penyebaran Novel Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka Kesehatan lahir & batin siswa, guru, Kepala Sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan,

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Seluruh Orangtua murid SDN Panunggangan 4 Cibodas sebagai berikut :
  • Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 DIBATALKAN, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan untuk masuk kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a). Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. b). Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c). Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d). Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  • Proses Belajar di rumah, Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan; 
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19; 
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah; 
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
  • Kenaikan Kelas, Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini; b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Untuk mengantisipasi Keramaian di Area Sekolah, pada saat PPDB SD Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai, pihak sekolah membuat Formulir Pendaftaran PPDB Online, dengan harapan orangtua calon peserta didik dapat mendaftarkan anak nya melalui perangkat android yang dimilikinya, dan lebih efisien lagi dapat dilakukan dirumah, dengan cara mengklik link yang sudah tersedia berikut https://forms.gle/WAqJcEx5HWx8GfS27
Orang tua calon peserta didik tinggal mengisi Identitas Calon Peserta Didik & Data Orang tua/Wali sesuai Kepemilikan Data yang dimiliki & Data Pendukung lainnya, seperti Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Kartu Keluarga, KTP Orang Tua dll sesuai isian yang tersedia di formulir online tersebut. 
Info Selanjutnya untuk Hasil Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru akan kami konfirmasi via telepon yang sudah didaftarkan melalui Formulir Online tersebut. 
Untuk Fotocopy berkas pendaftaran Orang tua Calon Peserta Didik tidak perlu khawatir, karena berkas dapat dibawa pada saat Awal Tahun Pelajaran Baru dimulai, itupun sampai Pemerintah mengumumkan Kondisi Kondusif di Indonesia di masa Pendemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia, semoga musibah ini cepat berlalu, Aamiin yaa robbal alamin 🙏

Untuk Info lebih lanjut, silahkan hubungi kami : 089639370231 (Orie Khaerullah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar