FB

Sabtu, 20 Juni 2020

PPDB ONLINE SD NEGERI PANUNGGANGAN 4 CIBODAS TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Selamat datang di PPDB - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SD Negeri Panunggangan 4 Cibodas Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021. Blog ini dipersiapkan sebagai pusat informasi data peserta didik baru SD Negeri Panunggangan 4 Cibodas Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dilakukan secara online.

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah atau secara mandiri melalui aplikasi PPDB Mandiri berbasis web dan android.

Link PPDB Umum (Web) : https://ppdb.tangerangkota.go.id/

Link PPDB Mandiri (Web) : https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id/

Link PPDB Online Kota Tangerang (Android) : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.tangerangkota.ppdbsmp


Berikut saya Informasikan Perihal Jumlah Pendaftar, Pemilih & Hasil Seleksi (SEMENTARA) dengan Cara Perhitungan Cepat di SDN Panunggangan 4 Cibodas, yang diproses oleh Operator Sekolah, Serta Perubahan Jadwal Pengumuman PPDB Online.

Rekap Pendaftar & Pemilih PPDB Online SD 2020


Perkiraan Hasil Seleksi Siswa yang diterima di PPDB Online SD 2020


Perubahan Jadwal Pengumuman PPDB Online 2020

















Demikian informasi yang dapat disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Anda.

x

Sabtu, 30 Mei 2020

RILIS APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (ARKAS) VERSI 2.0 UNTUK PERIODE ANGGARAN TAHUN 2020




Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.

Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:

  • Pembaruan tampilan
  • Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
  • Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
  • Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
  • Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
  • Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
  • Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
  • Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
  • Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
  • Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
  • Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja

Berikut petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0

  1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
  2. Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
  3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu

Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

UNDUHAN

ARKAS Versi 2.0

Rabu, 22 April 2020

PENCAIRAN DANA PIP 2020 DI SDN PANUNGGANGAN 4 CIBODAS DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)

Cara dan syarat mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Persyaratan PIP Individu & Kolektif
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program prioritas Bapak Presiden Joko Widodo untuk membantu anak keluarga tidak mampu agar tidak putus sekolah.
Melalui program ini pemerintah berharap angka putus sekolah di Indonesia bisa menurun secara drastis.
Pasalnya KIP bisa dibilang kartu sakti yang dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya secara gratis dari usia 6-21 tahun.
Gak hanya itu, Kartu Indonesia Pintar juga ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan seperti baju sekolah hingga alat tulis, mencegah siswa agar tidak putus sekolah serta membantu siswa yang berhenti sekolah agar bisa kembali menimba ilmu.
Berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar
Menurut kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh calon penerima KIP. Beberapa berkas yang harus dipersiapkan tersebut antara lain adalah:
  • Akta Kelahiran,
  • Kartu Keluarga,
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
  • Rapor hasil belajar,
  • Surat Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari pihak sekolah atau Madrasah,
Itulah lima berkas umum yang harus dipersiapkan untuk mendaftar KIP. Untuk lebih jelasnya bisa menanyakan langsung ke instansi terkait agar informasi yang didapatkan lebih jelas.

Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar?
Setelah menyiapkan berkas-berkas umum untuk mendaftar. Ada serangkaian langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan anak agar termasuk dalam peserta KIP. 
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
  1. Orangtua atau siswa membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mendaftarkan diri dengan membawa berkas ke Dinas Pendidikan terdekat atau ke pihak sekolah,
  2. Jika belum mempunyai KKS, bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT atau RW setempat,
  3. Setelah mendaftarkan diri, pihak Dinas Pendidikan atau sekolah akan menyerahkan formulir ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat untuk diproses,
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan mengirimkan rekapitulasi data siswa kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
  5. Sekolah akan mendaftarkan siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
  6. Kemendikbud akan mengirimkan KIP kepada siswa.
Cara mencairkan dana Kartu Indonesia Pintar
Serah Terima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) - Sebelum Pendemi Covid-19
Buat kamu yang masih bingung bagaimana mencarikan dana Kartu Indonesia Pintar berikut langkah-langkahnya menurut kemdikbud.go.id.

  1. Penerima KIP melaporkan nomor KIP ke sekolah, SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), LKP (Lembaga Kursus Pelatihan).
  1. Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan akan mencatat informasi peserta didik ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  1. Dapodik kemudian akan mengajukan ke Kemendikbud, Kementerian Agama atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  1. Kemendikbud, Kemenag dan Kemnakertrans kemudian akan melakukan verifikasi sesuai dengan server Dapodik di pusat.
  1. Setelah diverifikasi atau disetujui, Kemendikbud, Kemenag dan Kemnakertrans akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP dan akan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
  1. Kemudian Dinas Pendidikan akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
  1. Pihak sekolah atau lembaga pendidikan lainnya akan memberikan informasi kepada peserta didik atau orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan.
  1. Kamu pun sudah bisa mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan yang sudah diberikan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan.

Besaran dana bantuan Kartu Indonesia Pintar


Untuk dana bantuan yang diberikan pemerintah berbeda-beda sesuai dengan tingkat sekolah seperti:
  • Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A sebesar Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.
  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B sebesar Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun.
  • Tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C sebesar Rp 500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.
  • Peserta Kursus selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus juga mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.000 dalam satu tahun.

Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan siswa seperti membeli buku, alat tulis hingga perlengkapan sekolah.

PPDB SD TA.2020/2021 DI SDN PANUNGGANGAN 4 CIBODAS DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

SD NEGERI PANUNGGANGAN 4 CIBODAS
Tahun Ajaran 2020/2021

Atas Dasar Himbauan Pemerintah Kota & Pusat, demi mengantisipasi Keramaian di Area Sekolah, pada saat PPDB SD Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai, pihak sekolah membuat Formulir Pendaftaran PPDB Online, dengan harapan orangtua calon peserta didik dapat mendaftarkan anak nya melalui perangkat android yang dimilikinya, dan lebih efisien lagi dapat dilakukan dirumah, dengan cara mengklik link yang sudah tersedia dibawah ini :

https://forms.gle/WAqJcEx5HWx8GfS27

Orang tua calon peserta didik tinggal mengisi Identitas Calon Peserta Didik & Data Orang tua/Wali sesuai Kepemilikan Data yang dimiliki & Data Pendukung lainnya, seperti Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Kartu Keluarga, KTP Orang Tua dll sesuai isian yang tersedia di formulir isian online tersebut.

Info Selanjutnya untuk Hasil Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru akan kami konfirmasi via telepon yang sudah didaftarkan orangtua/wali melalui Formulir Isian Online tersebut.

Untuk Fotocopy berkas pendaftaran Orang tua Calon Peserta Didik tidak perlu khawatir, karena berkas dapat dibawa pada saat Awal Tahun Pelajaran Baru dimulai, itupun sampai Pemerintah mengumumkan Kondisi Kondusif di Indonesia di masa Pendemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia, semoga musibah ini cepat berlalu, Aamiin yaa robbal alamin 🙏

Untuk Info lebih lanjut, silahkan hubungi kami : 089639370231 (Orie Khaerullah)

Senin, 20 April 2020

PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) DI SDN PANUNGGANGAN 4 CIBODAS







Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Berkenaan dengan penyebaran Novel Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka Kesehatan lahir & batin siswa, guru, Kepala Sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan,

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Seluruh Orangtua murid SDN Panunggangan 4 Cibodas sebagai berikut :
  • Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 DIBATALKAN, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan untuk masuk kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a). Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. b). Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c). Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d). Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  • Proses Belajar di rumah, Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan; 
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19; 
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah; 
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
  • Kenaikan Kelas, Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini; b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Untuk mengantisipasi Keramaian di Area Sekolah, pada saat PPDB SD Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai, pihak sekolah membuat Formulir Pendaftaran PPDB Online, dengan harapan orangtua calon peserta didik dapat mendaftarkan anak nya melalui perangkat android yang dimilikinya, dan lebih efisien lagi dapat dilakukan dirumah, dengan cara mengklik link yang sudah tersedia berikut https://forms.gle/WAqJcEx5HWx8GfS27
Orang tua calon peserta didik tinggal mengisi Identitas Calon Peserta Didik & Data Orang tua/Wali sesuai Kepemilikan Data yang dimiliki & Data Pendukung lainnya, seperti Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Kartu Keluarga, KTP Orang Tua dll sesuai isian yang tersedia di formulir online tersebut. 
Info Selanjutnya untuk Hasil Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru akan kami konfirmasi via telepon yang sudah didaftarkan melalui Formulir Online tersebut. 
Untuk Fotocopy berkas pendaftaran Orang tua Calon Peserta Didik tidak perlu khawatir, karena berkas dapat dibawa pada saat Awal Tahun Pelajaran Baru dimulai, itupun sampai Pemerintah mengumumkan Kondisi Kondusif di Indonesia di masa Pendemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia, semoga musibah ini cepat berlalu, Aamiin yaa robbal alamin 🙏

Untuk Info lebih lanjut, silahkan hubungi kami : 089639370231 (Orie Khaerullah)

Minggu, 19 April 2020

REKAP PENERIMA PIP TAHAP 1 TAHUN 2020




ASSALAMU’ALAIKUM WR,WB.

BAPAK/IBU WALI MURID SD NEGERI PANUNGGANGAN 4 CIBODAS,
PIHAK SEKOLAH SUDAH DIKIRIMKAN REKAP DATA PENERIMA PIP (PROGRAM INDONESIA PINTAR) TAHUN 2020 TAHAP 1, UNTUK SEGERA DITINDAK LANJUTI.
SELANJUTNYA PIHAK SEKOLAH AKAN BERKOORDINASI DENGAN PIHAK BANK TERKAIT AKTIVASI ATAU PENCAIRAN, DENGAN MEMPERHATIKAN INFO DINAS SBB :
  1. DAFTAR NAMA TERSEBUT SEMENTARA BARU MURID YANG KELAS 6 DAN BAGI MURID KELAS 5 KEBAWAH MENUNGGU INFO LEBIH LANJUT DARI PUSAT,
  2. DATA TERSEBUT AGAR DIKONFIRMASI KEPADA SEKOLAH YANG ADA DI WILAYAH KECAMATANNYA MASING MASING,
  3. OPERATOR SEKOLAH SELANJUTNYA SILAHKAN MELAKUKAN LOGIN KE WEB PIP UNTUK MENGECEK DATA MURID, NO REKENING DAN VIRTUAL ACCOUNT SELANJUTNYA DICETAK,
  4. SETELAH ITU PIHAK SEKOLAH  SILAHKAN DI INFOKAN KEPADA PADA ORANG TUA MURID SEGERA MELAKUKAN AKTIVASI DAN PENCAIRAN KE BANK BRI,
  5. SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PANDEMI COVID 19 MAKA DI HIMBAU DALAM MELAKUKAN PENCAIRAN AGAR BISA DIKOLEKTIF SEKOLAH  ATAU MENUNDA PENCAIRANNYA KETIKA SITUASI KEMBALI NORMAL,
  6. APABILA ADA YANG SUDAH MENCAIRKAN MOHON SEBAGAI BUKTI DOKUMENTASI AGAR DIFOTO SAMBIL MEMEGANG BUKU REK YANG BERSANGKUTAN DIKIRIM VIA JAPRI ATAU GRUP, 
  7. APABILA ADA DAFTAR PENERIMA TERNYATA SUDAH MENINGGAL DUNIA,BERHENTI ATAU TIDAK ADA AGAR REKAP DATANYA KEMUDIAN LAPORKAN KE DINAS BIDANG SD,
  8. HAL HAL YANG LAIN YANG BELUM JELAS DATA DITANYAKAN LEBIH LANJUT (WA. 089639370231)


DEMIKIAN TERIMA KASIH.